Polda Kalteng, Polres Kotim (04/05/2021) – Personil Polsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Tempat Penyeberangan Pintu masuk Desa Bapinang- Hulu, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Operasi Yustisi Polsek Pulau Hanaut Di Penyeberangan Pintu Masuk Desa Bapinang Huku
Personil Polsek Pulau Hanaut melaksanakan Operasi yustisi dengan memberikan Masker kepada Warga baru datang ke Desa Bapinang Hulu Kecamatan Pulau Hanaut yang ditemukan tidak menggunakan Masker
Hasil kegiatan Operasi Yustisi, bagi Warga yang ditemukan tidak menggunakan Masker diberi Masker dan diberi tahu secara sopan dan halus oleh Petugas agar selalu menggunakan Masker untuk menghindari Virus Covid 19 bagi dirinya maupun orang lain
“Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.” Jelas Kapolsek.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU .Achmad Sobari,S.H mengatakan bahwa Sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat untuk diketahui dan dipatuhi serta dilaksanakan.“Perlu peran serta dan kepedulian setiap masyarakat untuk bersama – sama melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 Tahun 2020 tersebut, agar Pandemi Virus Corona (Covid – 19) segera berakhir.” Harap Kapolsek (Hanaut 01).