Ops Yustisi di Jalan Batu Batanggui Jaring Pelanggar Prokes

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Polres Lamandau, Polda Kalteng bersama dengan TNI dan instansi terkait melaksanakan ops Yustisi Menjelang datangnya hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Nanga Bulik, Jumat (7/5/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di jalan Batu Batanggui depan swalayan almuna, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 10 personil yang terdiri dari  Polres Lamandau 4 personil, TNI 3 personil, Sat Pol PP 4 personil, BPBD 2 personil dan BKD 1 Personil.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 14 orang, terhadap 12 orang pelanggar protokol kesehatan  membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 600.000,- sedangkan 2 orang menjalani sanksi kerja sosial.
KA UKL II AKP Rusni menyampaikan  hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.600.000,- sedangkan 2 orang memilih melaksanakan sanksi sosial membersihkan lingkungan.
Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga masyarakat, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“ Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP).

Pos terkait