BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Dalam upaya menghentikan penyebaran Covid 19, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Minggu (2/5/2021).
Ops Yustisi Gencar Di Lakukan Di Tengah Bulan Ramadhan
Kegiatan tersebut di laksanakan di Pasar Nanga Bulik dan Pertokoan jalan cempaka Nanga Bulik, adapun petugas yang melaksanakan sebanyak 11 personil Polres Lamandau, 2 personil TNI, 5 personil Sat Pol PP,1 personil BPBD dan 1 personil BKD.
Para petugas dengan cermat mengamati satu pera satu pengunjung pasar dan para pedagang, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 8 orang, terhadap 8 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda sebesar Rp. 50.000.
Ka UKL II AKP Rusni menyampaikan hari ini di Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- perlu di ketahui uang denda tersebut oleh petugas BKD setelah di laporkan di setorkan ke Kas Daerah pemerintah Kabupaten Lamandau.
Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga Nanga bulik dan pegadang di pasar Nanga Bulik, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau Lamandau.
“Lebih baik mencegah dari pada mengobati, marilah kita cegah penyebaran covid 19 dengan cara pakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak,” tutup Ka UKL. (MP)