Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen P S.Kom saat memberikan penjelasan secara terbuka kepada awak media di kantornya, Selasa (03/11/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sikapi kegiatan kampanye yang tengah berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sampaikan secara terbuka untuk tetap melakukan kampanye sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
Dengan adanya aturan PKPU nomor 11 tahun 2020, maupun administrasi yang harus diikuti pada masa kampanye Pemilihan gubernur (Pilgub) Kalteng tahun 2020, secara khusus Bawaslu Bartim dengan tegas akan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi bila tim kedua Pasangan calon (Paslon) yang tidak mengikuti aturan saat berkampanye.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Bartim, Feryanto Marthen P S.Kom saat memberikan penjelasan secara terbuka kepada awak media, agar Paslon maupun tim pendukung Paslon Gubernur Kalteng bisa melaksanakan kegiatan melengkapi administrasi terlebih dahulu dan memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, selanjutnya surat rekomendasi dari Satgas Covid- 19.
“Sebaiknya tim dari kedua Paslon ketika ingin melakukan kegiatan sudah melengkapi administrasinya, kemudian saat dilapangan ketika mengumpulkan massa yang berlebihan pada saat berkampanye, tidak mengikut sertakan anak-anak dan tetap mematuhi protokol kesehatan,” tutur Feryanto di kantornya, Selasa (03/11/2020).
Ketua Bawaslu Ini juga menegaskan akan memberikan teguran kepada tim kampanye yang terlihat melakukan pelanggaran, baik secara lisan maupun tulisan. “Kita sampaikan teguran, ucap Feryanto, bahkan kita surat dan kemudian ditindaklanjuti bila tidak diindahkan ada sanksinya,” ungkapnya.
Diteruskannya, seperti jumlah orangnya, sesuaikan dengan aturan PKPU nomor 11 tahun 2020, untuk pesertanya pastikan mereka menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan hand sanitiser.
“Seperti yang terjadi di pasar belum lama ini, kita sampaikan teguran untuk tidak mengundang massa yang berlebihan karena terlihat tidak jaga jarak. Silahkan berkampanye dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan serta sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU Provinsi Kalteng,” terang Feryanto.
Dirinya juga meminta bila tim atau masayarakat ada menemukan dugaan pelanggaran kampanye oleh Paslon ataupun tim kampanye, bisa melaporkan langsung ke Bawaslu, dengan bukti foto atau video dokumentasi pelanggaran dan melahirkannya kepihak Bawaslu atau Panwascam.
“Feryanto juga berharap Paslon maupun tim kampanye melakukan kegiatan sesuai jadwal yang di tentukan agar tidak menimbulkan sebuah pelanggaran dan Pilgup ini dapat berjalan aman tertib dan lancar sesuai tutupan dan harapan semua.
“Kami dari Bawaslu terkait metode kampanye, ikutilah seperti yang termuat dalam PKPU. Berkampanyelah secara humanis, samapaiakan visi dan misi, terus menjaga protokol kesehatan, selalu berkoordinasi dengan Stekholder pemangku kepentingan di daerah seperti Tim Gugus Tugas Covid- 19, pihak Kepolisisan, Bawaslu dan KPU,” pungkasnya. (YCP/Red).