Pakai Lahan Untuk Oprasional Hauling, PT SEM Diminta Selesaikan Tuntutan dari Pemilik Sah

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Memakai lahan untuk operasional hauling yang masih diakui oleh pemilik lahan sah dengan surat lengkap kepemilikan atas nama Hj. Misniati telah digunakan PT Senamas Energindo Mineral (SEM)  sampai beberapa tahun beraktifitas di area tersebut namun belum juga mendapatkan kesepakatan penggunaan lahan kepada pemilik sah.

PT SEM selaku anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah ini diminta untuk dapat bertanggung jawab selama penggunaan selama aktivitas dan memberi kepastian dalam kesepakatan yang menjadi dasar dari hak pemilik sah, baik secara kerjasama ataupun membeli lahan tersebut.


Saat ditemui awak media, selaku pemilik lahan sah, Hj.Misniati menjelaskan bahwa selama ini telah dilakukan mediasi dengan melibatkan pihak kepolisian dan beberapa saksi yang mengetahui kronologi lahan tersebut namun belum membuahkan hasil, meski demikian pihak Misniati masih menunggu itikad baik dari PT SEM. 

“Awalnya saya berencana menambang pada tahun 2004 lalu menggunakan PT. Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM), sampai melakukan pembelian dan pembebasan atas tanah dan tanam tumbuh diatas di Desa Jaweten Barito Timur, secara bertahap melalui proses transaksi jual beli pembebasan lahan tentunya melibatkan warga masyarakat Desa dan didampingi pihak Kepala Desa serta perangkat Desa Jaweten, guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk aktifitas eksplorasi penambangan batu bara,” ucap Hj.Misniati di Tamiang Layang, Kamis (29/07/2021).


Secara terbuka melalui konferensi Pers, Hj.Misniati membeberkan kronologi kepemilikan lahan total semua yang diperoleh seluas/sepanjang 2351 meter dengan lebar 20 meter.

“Dikarenakan, suatu hal dan lain hal terkait kondisi keuangan terhambat, maka kelanjutan pembebasan lahan dan hal lain terkait eksplorasi pertambangan batubara di Desa Jaweten terhenti, dan sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini belum bias dilanjutkan dan semua aktifitas dihentikan,” ungkapnya.

Diteruskan Hj. Misniati, menurutnya sejak Tahun 2007 berdasarkan laporan warga dan pihak Desa Jaweten, lahan jalan yang telah dibebaskan kami dari  PT.RSM  sepanjang 2.351 meter yang berlokasi di Desa Jaweten RT. 2 tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin PT RSM telah digunakan untuk aktifitas penambangan dan Hauling Road oleh pihak Rimau Grup.


Menyikapi hal tersebut diketahui bahwa pemanfaatan tanpa ijin dan sepengathuan PT. RSM, maka pihak perusahaan didampingi pihak Desa Jaweten menghubungi Rimau Grup guna mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait aktifitas penambangan dilahan milik PT RMS.

“Pada tahun 2019 telah terjadi pertemuan anatar perwakilan PT.RMS dengan PT Rimau Grup dimana menurut keterangan dan pengakuan pihak PT Rimau Grup, lahan yang digunakan untuk aktifitas penambangan dan Hauling Road telah dibeli dari seseoarang, namun akhirnya mediasi dan pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi karena pihak PT Rimau Grup tidak mampu menghadirkan pihak penjual,” terang Hj. Misniwati.


Lebih lanjut, kemudian tindakan selanjutnya kami dari PT RSM, melalui Kuasa Hukum, pada tanggal 10 Oktober 2019 telah membuat Laporan Kepolisian di Polres Bartim dengan STPLPM No STPLD/117/X/2019/KALTENG/RES BARTIM, terkait penggunanaan dan pemakaian lahan tanpa ijin oleh PT Rimau Grup. 

“Beberapa kali Mediasi namun tidak membuahkan hasil, seperti tidak ada itikad baik dari PT. SEM,” sebut Hj. Misniwati.

Dinilai tidak ada kepastian dari pihak PT SEM, Hj. Misniwati dan rekanan melakukan aksi dengan memberi tanda batas kepemilikan lahan serta memberikan peringatan kepada pihak PT SEM.


“Kemarem kami pasang patok dilokasi tanah saya yang sudah dinotarisakan untuk tahap pembuatan sertifikat”, paparnya. 

Namun demikian pihaknya masih menunggu adanya itikad baik dari PT SEM dalam waktu beberapa hari ini.

“Kalau memang tidak ada kepastian, maka tanah yang memang menjadi hak saya akan di tutup. Saya berharap pihak PT SEM mempunyai itikad baik, terkait apa yang menjadi hak dan terkait tuntutan saya, karena sebenarnya masalah masih bisa dimusyawarahkan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (YCP/Red)

Pos terkait