Pasang spanduk di kebun masyarakat, Polsek Lamandau sosialisasikan Karhutla

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah) – Agar di musim kemarau tidak melakukan aktifitas pembakaran hutan dan lahan, Polsek Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kalteng Pasang spanduk himbauan larangan Karhutla, Rabu (3/3/2021).
Himbauan larangan membakar hutan dan lahan tersebut di pasang di pinggir kebun milik masyarakat Desa Suja, agar masyarakat Desa Suja dan sekitarnya dapat membaca maupun mengetahuinya dan soasialisasi tersebut terus dilakukan kepada semua lapisan masyarakat.
Larangan kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam peraturan perundang undangan, tentunya bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi, untuk memberikan pemahamam tersebut kepada masyarakat di lakukan sosialisasi salah satunya dengan cara pemasangan spanduk.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H, menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran hutan dan lahan telah di atur dalam undang – undang maupun perda di antaranya UU kehutanan, UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU perkebunan, KUHP dan Perda Kalteng Nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian kebakaran lahan, dimana aturan aturan tersebut memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan.
Di himbau kepada masyarakat tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan di musim kemarau agar terhindar dari bencana kebakaran, tambahnya.
“Di informasikan kepada mayarakat Polres Lamandau dan jajarannya akan menindak tegas bagi pelaku pembakar hutan dan lahan,” tegas Kapolsek. (MP)

Pos terkait