
BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Pasca unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Kamis, 8 Oktober 2020, pendemo membakar enam pos polisi milik Polres Metro Jakarta Pusat. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi menegaskan, kondisi enam pos polisi itu ada yang rusak ringan hingga berat. Lima pos mengalami kerusakan berat karena dibakar, sementara satu pos rusak ringan, ucapnya kepada awak media, Jumat (9/10/2020).
Pos polisi yang rusak untuk sementara akan digantikan fungsinya menggunakan tenda darurat agar polisi dari Satlantas tetap dapat memantau kondisi lalu lintas di titik-titik tersebut, dan Saat ini tenda baru ada di Pos Polisi Tugu Tani, sementara yang lainnya sedang kita proses untuk pengadaan, tandasnya.
Diketahui, Lima pos polisi dengan kerusakan berat, di antaranya Pos Polisi Tugu Tani, Pos Polisi Simpang Lima Senen, Pos Polisi Megaria, Pos Polisi Roxy dan Pos Polisi Cut Meutia, dan yang ringan cuma satu di Senen Pos Polisi Carolus, itu tergolong ringan karena kacanya saja yang pecah. (Ria/Red).