Pasca penetapan pencabutan HET minyak goreng oleh pemerintah, Tm Monitoring harga minyak goreng Polres Kapuas lakukan monitoring ketersediaan dan harga terbaru di pasaran

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Kapuas – Satbinmas Polres Kapuas – (18/3/2021) Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng dan menerapkan aturan terbaru terkait harga bahan pangan tersebut.

Pemberlakuan aturan tersebut diharapkan dapat mengatasi kelangkaan minyak goreng, baik di pasar tradisional maupun modern.
Bersamaan dengan aturan terbaru itu, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K. melalui Kabagops Polres Kapuas Kompol Edia Sutata, S.H, M.H. memerintah Tim Monitoring Harga Minyak Goreng Polres Kapuas di bawah pimpinan Kaurbinops Satbinmas Polres Kapuas Iptu Mashudi Pratikno untuk kembali melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng, baik pada tingkat distributor, agen, dan toko yang ada di wilayah hukum Polres Kapuas.

Selain melakukan pengecekan ketersediaan, Tim juga melakukan pemantauan harga minyak goreng pada tingkat pengecer, memastikan tidak ada kendala dalam proses pendistribusian serta menghimbau masyarakat agae tidak melakukan aksi borong (Panic Buying), sebab pemerintah menjamin ketersediaan bahan pangan terutama minyak goreng menjelang bulan Ramadhan tetap aman dan lancar. (HEN).

Pos terkait