Pastikan Area Kerja Bersih Dan Higienis, Ini Yang Di Lakukan Personel Marnit Kumai

Kumai — Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalteng khususnya Markas Unit (Marnit) Kumai melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan, Rabu (09/03/2022) pagi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri. Hal ini bertujuan mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran virus covid-19.

Bacaan Lainnya

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., menjelaskan ada beberapa hal yang wajib dilakukan setiap kantor saat masuk ke fase new normal atau selama pandemi covid-19 belum berakhir.

“Seluruh Kepala Markas Unit yang ada di wilayah harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar anggota, dan lain-lain,” katanya.

Ia juga menjelaskan wajib selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala.

“Menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai. Terutama handle pintu, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas kantor lainnya,” jelasnya.

Selaku Kepala Markas Unit Kumai Bripka Tandri Sekman menambahkan selain kondisi kantor, kita juga harus rutin mengawasi kondisi kesehatan anggota selama bekerja di kantor, seperti pengecekan suhu tubuh, hingga rutin kegiatan olahraga demi menjaga imunitas.

“Anggota juga harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. Karena itu, anggota diminta untuk pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga,” tambah Bripka Tandri. (TH)

Pos terkait