Patroli di Pasar Kahayan, Tim KRYD Regu I Polresta Palangka Raya Ingatkan Prokes dan PPKM

Polresta Palangka Raya – Protokol Kesehatan (prokes) wajib diterapkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya berdasarkan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota Palangka Raya.

Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KYRD untuk melakukan patroli pengawasan dan penyampaian imabauan prokes serta penerapan PPKM kepada masyarakat di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu I yang dilakukan oleh para personel Porlesta Palangka Raya dipimpin Iptu Wimbo selaku perwira pengendali (padal), Minggu (26/9/2021) pukul 20.00 WIB.

“Patroli Tim KRYD dimulai pada saat malam hari, guna menyampaikan imbauan prokes dan penerapan PPKM Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini kepada masyarakat,” ungkap AKP Suharno.

Patroli pun dilakukan dengan menggunakan kendaraan roda empat dan publik addres Polresta Palangka Raya, serta berjalan kaki menyusuri komplek Pasar Kahayan yang berada di Jalan Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Tetap patuhi dan terapkan prokes saat beraktivitas di masa PPKM, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” imbau Wimbo kepada masyarakat dan para pedagang.

Selain itu menyampaikan imbauan, petugas juga menegur secara lisan kepada masyarakat yang kedapatan masih enggan untuk mematuhi prokes terutama dalam hal penggunaaan masker.

“Jangan anggap remeh Pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, kita harus menyadari betapa berbahayanya akibat yang disebabkan apabila terjangkit Virus Corona ini, bahkan dapat meyebabkan kematian,” tegurnya. (pm)

Pos terkait