Pihak DLHKP Gumas Sevri bersama rekannya sedang patroli diseputaran taman yang dilindungi di Tahura Lapak Jaru, Selasa (11/2/2020). “Kami dari DLHKP Gumas terus melakukan patroli rutin di sekitar batas-batas kawasan sekitar Tahura, sedangkan gunanya untuk mencegah tidakan atau hal-hal yang bisa merusak ekosistem yang ada di Taman Hutan Raya Lapak Jaru dan sampai saat ini kami tidak ada menemukan aktifitas masyarakat atau oknum-oknum tertentu disana,” tutur Colombus, Rabu (12/2/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Guna mencegah terjadinya, tindakan masyarakat yang dapat merusak ekosistem di Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru. Maka dari itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus meningkatkan kewaspadaan dini salah satunya dengan melakukan patroli rutin di sekitar Tahura tersebut.
Kepala DLHKP Kabupaten Gumas Yohanes Tuah melalui Kabid Pengelolaan Tahura DLHKP Gumas Colombus mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan patroli rutin di kawasan batas-batas di sekitar Tahura Lapak Jaru. Bahkan, dilapangan tidak ada menemukan tindakan atau aktifitas yang bisa merugikan tahura tersebut.
Kendati demikian, kata dia menyebutkan, memang isu beredar bahwa di daerah tersebut ada kegiatan di sekitar Tahura. Hal tersebut, merupakan bukan kewenangan pengelolaan Tahura Lapak Jaru. Pasalnya, berada diluar kawasan Tahura itu sendiri.
“Memang ada aktifitas masyarakat tapi diluar Kabupaten Gumas terlebih juga bukan di Tahura, maka untuk menjawab isu yang beredar tersebut itu tidaklah benar dan itu diluar itupun bukan kewenangan kami dari pengelola Tahura ini,” tukas Umbus sapaan akrabnya.
Secara aturan di Tahura, tambah Umbus, sesuai payung hukum atau Undang-Undang yang menaungi dan berlaku. Bahkan sampai sekarang, masyarakat tidak diperbolehkan untuk masuk kawasan terutama untuk wilayah blok perlindungan. Terutama, kata dia, untuk kegiatan pemanfaatan hutan, penambangan, perambahan hutan dan perburuan hewan hal ini sangat tidak diizinkan. Sekalipun, untuk pemanfaatanya hanya bisa berkunjung dan berwisata saja.
“Jadi lebih jelas aturannya tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan kegiatan yang sifatnya merusak ekosisitem di Tahura ini. Apabila ada ditemukan, maka konsekuensinya jelas akan berhadapan akan behadapan dengan penengak hukum (Gakum) dalam hal ini kami akan koordinasi dengan Polisi Kehutanan, Kepolisian dan TNI untuk mengamankan kawasan Tahura ini,” tutup dia.(Yes/Red/BRP)