
Polda Kalteng, Polres Kotim – Musim penghujan sepertinya akan segera berakhir dan di sambut dengan datang nya musim kemarau yang mana bagi para pelaku pertanian atau perkebunan ini merupakan masa dimana mereka akan melakukan tanam.
Guna mengantisipasi masa tanam untuk melaksanakan pembukaan lahan apalagi dengan cara di bakar, sembari Patroli siang Polsek Kota Besi melaksanakan sosialisasi larangan karhutla dan sanksi pidana yang menanti apabila melanggar kepada masyarakat kecamatan Kota Besi.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya antisipasi dimana Bapak Kapolda Kalimantan Tengah telah menginsruksikan melalui Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Bagi Para Pelanggar yang membakar hutan dan lahan di musim kemarau yang mana hal tersebut dapat menyebabkan bencana asap atau kabt asap yang memberikan banyak dampak buruk bagi berbagai lini kehidupan. (Kapolsek Kota Besi)