Pelaksanaan Kegiatan Pemasangan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin) – Kotim (01/03/2021) Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Pemasangan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan, di Kelurahan Baamang barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa Personil Polsek Baamang melaksanakan giat Pemasangan dan Sosialisasi Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor : Mak/  01/II/2021 Tentang  Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan. Kegiatan tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengetahui Sanksi Pidana terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan sehingga dapat mencegah terjadinya pembakaran Hutan dan Lahan menjelang datangnya Musim Kemarau.
Adapun isi dari Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah yaitu berupa Pembakaran hutan dan atau lahan merupakan tindakan kejahatan yang berdasarkan PP No 4 Tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan , karena dapat menimbulkan dampak terhadap:
  • a). Menghancurkan habitat dan hubungan dari beragam flora dan fauna yang menyebabkan hilangnya ekosistem dan keanekaragaman hayati.
  • b). Terganggunya kesehatan dan kegiatan masyarakat antara lain: pendidikan, transportasi dan perekonomian.
  • c). Citra bangsa Indonesia di lingkungan masyarakat internasional yang menganggap bangsa Indonesia sebagai “Bangsa Pembakar Hutan”. 
Ketentuan sanksi pidana menurut peraturan perundang – undangan, Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan Hukum yang tetap. 
“Semoga dengan adanya kegiatan tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengolah lahan atau hutan dengan cara dibakar, sehingga tidak terjadi kebakaran hutan lahan yang sangat merugikan kita semua” jelas kapolsek. (Sri4-Bmg)

Pos terkait