
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M. menerangkan bahwa yang terlibat dalam team gugus tugas kecamatan Baamang yaitu Kapolsek Baamang beserta anggota, Personil Koramil 1015-09 Baamang, Staf Puskesmas Baamang I danll serta Staf Kecamatan Baamang telah melaksanakan kegiatan operasi yustisi dimana dalam kegiatan tersebut ditemukan pada umumnya banyak yang sudah menggunakan Masker, namun masih ditemukan beberapa warga yang tidak menggunakan masker, kemudian diberi teguran serta diberikan tindakan berupa sikap sempurna dan hormat kemudian dibagikan masker, selanjutnya Kapolsek beserta Anggota yang melakukan Kegiatan mengucapkan Terimakasih Kepada warga yang sudah menggunakan masker karena sudah mendukung Program Pemerintah untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid – 19.
Kegiatan Ops Yustisi mengacu kepada Peraturan Bupati Kotim Nomor 29 tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, dimana Maksud dan tujuan kegiatan tersebut adalah agar masyarakat Kotim semakin taat dan patuh terhadap protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker sebagai gaya hidup dalam beraktifitas sehari-hari untuk memutus mata rantai Penyebaran Covid-19.
“bentuk kegiatan berupa penyampaian himbauan dan memberikan teguran dan pemberian masker pada masyararakat yang melanggar prokes Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 . ” Jelas Kapolsek.(Sri4-Bmg)