
BARITORAYAPOST. COM (Maluku Utara)- Koruptor dana bantuan sosial Covid-19 wajib dihukum mati.
Desakan ini disampaikan Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) agar Kemensos dan kroninya dihukum mati. Alasannya, kotupsi dana kemanusiaan seperti bencana Covid-19 ini merupakan kejahatan yang melampaui batas.
Perbuatan itu dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan. Dan bisa dikategorikan pelanggaran HAM super berat.
“Maka kami meminta kepada penegak hukum, melalui KPK dan pengadilan Tipikor agar Orang-orang sejenis Kemensos dan kroninya dihukum mati,” kata Said Amir, Ketua Markas Daerah LMPP Maluku Utara kepada Baritorayapost.com.
Selain menuntut dijatuhkannya hukuman mati, Said juga meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran bencana Covid-19 secara nasional diawasi secara ketat.
“Kami meminta kepada KPK agar segera juga mengawasi dana Covid -19 yang berada di provinsi dan kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Dana refocusing Covid-19 itu rawan disalahgunakan oleh gubernur, bupati dan walikota,” tegas Said Amir. (Said/red/BRP)