Pelaku Pembakar Lahan Diciduk Polisi

BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Jajaran Polres Barito Utara menciduk ima pelaku pembakaran lahan, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul  15.30 WIB di Jalan Ahmad Yani RT.27, Gg. Belakang Bappeda II  Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Lahan yang terbakar seluas 50 x 50 meter.

Pelaku pembakar lahan berinisial RK (19), JN (21), BA (24), AN (26) dan AFF (34).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Batara AKP Kristanto Situmeang menjelaskan, penangkapan bermula pada saat anggota.polisi melaksanakan patroli di jalan Ahmad Yani Kelurahan Melayu, melihat ada asap tebal dari kantor bappeda kemudian mendatangi TKP yang ternyata adalah lahan kosong yg sudah ditebang dan dibakar oleh para pelaku.

“Selanjunya anggota melakuakan pemadaman api beserta tim BPBD Barito Utara dibantu oleh masyarakat sekitar, sehingga api bisa dipadamkan,” terangnya,” Jumat (23/8/2019).

Barang bukti yang diamankan di TKP 1 buah Mancis berwarna kuning merk Tokai, 1 buah mancis berwarna hitam, 1 buah mancis berwarna biru dan 1 potong kayu arang bekas terbakar panjang  setengah meter. Para.pelaku dikenakan pasal 187 ke – 1e KUH Pidana. (ab/red)

Pos terkait