Pelaku Pembunuhan Tetangga di Sumur Mas Akan Diancam 20 Tahun Penjara


Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan SH MM saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2020).

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) Pelaku KA (40) warga Sumur Mas  ini akan dikenakan 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara oleh pihak Kepolisian. Lantaran, diduga ia tega menghilangkan nyawa dari  tetangganya sendiri Sukardi (39) hingga tewas bersimbah darah.


Sedangkan peristiwanya pada Sabtu (10/10/2020) lalu di pinggir Jalan Lintas Desa Sumur Mas menuju Rungan Hulu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas).


Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan SH MM menuturkan bahwa pada saat itu korban mengalami beberapa luka tusukan dan pembancokan dibagian tubuhnya oleh pelaku, sehingga mengalami pendarahan maka ia pun tewas   ditempat kejadian perkara (TKP).


“Kalau untuk pelaku ini, akan kita kenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara karena menghilangkan nyawa orang lain. Sedangkan, untuk korban ini mengalami luka sebanyak 15 kali tusukan disertai bacokan  mengunakan tombak dan parang disekujur tubuhnya,” jelas AKP Afif Hasan SH MM dikomfirmasi, Selasa (13/10/2020).


Menurut AKP Afif menuturkan, kalau keterangan dari saksi, awal korban  saat itu diserang mengunakan tombak, lalu korban sempat lari sekitar lima meter dan dikejarnya hingga dilakukan pembacokan mengunakan sebilah parang. 


“Kalau barang bukti berupa tombak serta parang dan tersangka itu juga sudah kita amankan dimapolres. Guna menjaga stabilitas kemananan di desa itu tetap terjaga. Dan kalau untuk kasus pembunuhan ini tidak ada yang namanya berencana,” kata dia.


Sedangkan, kata dia menyebut, untuk hubungan asmara korban dan istri tersangka diperkirakan cukup lama. Lantaran sang suaminya atau tersangka sudah lama merantau ke wilayah barito. Namun, setelah diperiksa saat dia pulang mendatangi istrinya mereka sering terjadi percekcokan. 


“Kalau untuk hubungan korban dengan RU istri tersangka diperkirakan sekitar 3 tahun. Namun, Dewi sang istri sah korban ini juga mengetahui akan hubungan mereka ini, maka saat itu korban menyuruh RU agar suaminya itu pergi, dan saat itu diketahui istri sah dari korban di tempat anak dari istri tersangka ini,” demikian AKP Afif.(Cp/BRP)

Pos terkait