
BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kisah pilu yang menimpanya terjadi pada Januari 2020 di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
Pelaku diketahui bernama ES (26) Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Utomo melalui Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan, SH.,SIK.,M.SI membenarkan penangkapan.
“Diduga tersangka ditangkap di rumahnya di desa Bintang Ninggi II kecamatan Teweh Selatan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka di duga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur ),” terang Kasat Tommy, Kamis (8/10).
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Kejadian Ini diketahui bulan Maret, karena korban merasa sakit di daerah kemaluan dan akhirnya korban baru mengakui ke ibu korban bahwa pelaku lah yang melakukannya,” beber Kasat.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) jo 76 Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat.
Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) baju warna biru milik korban. satu celana setengah lutut warna biru milik korban dan satu BH Warna biru tua milik korban. (Ab/Red/BRP).