Pelaku Pencurian Mobil Lintas Daerah “Selesai” Ditangan Tim Resmob Polresta Palangka Raya

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Kasus pencurian mobil spesialis pick up berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya dengan jumlah pelaku sebanyak tiga orang. 


Dalam hal ini Polresta Palangka Raya menggelar press release terkait kasus pencurian mobil spesialis pickup tersebut dihadapan para awak media, Selasa (10/12/2019) Sore.


Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K.,S.H.,M.Hum yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan Kabagops mengungkapkan bahwa dari tiga orang pelaku telah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kota Palangka Raya.




Selain di Kota Palangka Raya, berdasarkan pengakuan ketiganya juga pernah beberapa kali melakukan aksi yang sama di beberapa wilayah sepeeti di Kabupaten Kapuas ada 1 TKP, di Tanjung Tabalong 6 TKP hingga di Kalimantan Timur sebanyak 2 TKP.


Dari tangan tersangka, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri juga mengatakan, Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit mobil, 6 buah Handphone, Kunci T, beberapa BPKB, STNK dan ATM serta satu unit mobil yang telah dijual tersangka ke wilayah Sampit Kotawaringin Timur yang nantibya akan segera diamankan sebagai barang bukti di bawa ke Polresta Palangkaraya. 


Bacaan Lainnya



Lebih lanjut Kapolresta Palangka Raya menuturkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas setelah sebelumnya Tim Resmob gabungan melakukan penyelidikan atas dasar laporan korban beberapa waktu yang lalu. 


Saat penangkapan terjadi, Para tersangka terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena semoat melawan dan mencoba melarikan diri saat proses penangkapan tersebut.


Sebagai akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Adr/Red/BRP)

Pos terkait