BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Berdalih pinjam hand tlactor milik Kelompok Tani Masa Subur Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak untuk menggarap sawah, Sarwani bin Suni (43), warga Desa Saka Lagun RT 06 Kecamatan Pulau Petak malah nekad menjualnya. Pelarian Sarwani pun berakhir, setelah jajaran Reskrim Polsek Pulau Petak Polres di back up Sat Reskrim Polres Kapuas berhasil menangkapnya pria 43 tahun itu di Desa Anjir Mambulau bawah jembatan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, Kamis 26 November 2020 sekitar pukul 23.05 Wib.
Pelarian Sarwani Berakhir di Bawah Jembatan Mambulau, Setelah Gelapkan Hand Tractor
Kapolres Kapuas AKPB Manang Soebeti, SIK, MSi melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, SH membenarkan terjadinya peristiwa tindak pidana penggelapan hand tlactor milik Kelompok Tani Masa Subur Desa Saka Lagun tersebut.
Pria asal Magelang Jawa Tengah ini mengatakan, jika pelaku penggelapan hand tlactor bernama Sarwani bin Suni itu sudah berhasil diamanakan pada Kamis 26 November 2020 sekitar pukul 23.05 wib di Km 1 Desa Anjir Mambulau bawah jembatan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Pria yang akrab disapa Rokhim itu menjelaskan kronologisnya berawal pada Senin tanggal 16 Nopember 2020, dimana pelaku Sarwani meminjam Hand Tractor kepada Abdullah dengan maksud untuk menggarap lahan sawah milik salah satu anggota Kelompok Tani Usaha Murni Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak. Namun hingga Rabu tanggal 25 Nopember 2020 belum juga dikembalikan, dan pelaku tidak berada di rumah Desa Saka Lagun.
Merasa curiga dengan pelaku, kata Rokhim, maka pelapor Abdulah mencari tahu keberadaan Hand Tractor tersebut. Namun setelah ditelusuri, Hand Tractor tersebut telah dijual. Atas kejadian tersebut, Abdullah langsung melaporkan ke Polsek Pulau Petak.
” Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya tidak lebih dari 24 Jam pelaku bernama Sarwani berhasil diamanakan pada Kamis 26 November 2020 sekitar pukul 23.05 wib di Km 1 Desa Anjir Mambulau bawah jembatan Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Pulau Petak guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut kelompok Tani Masa Subur Desa Saka Lagun mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 35 juta rupiah, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).