BARITORAYAPOST.COM (Bentot) – Persidangan gugatan perdata yang dilakukan PT Bhadra Cemerlang terhadap PT Aljabri Buana Citra (PT ABC) di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur masih berlangsung.
Silang argument yang terlihat melalui surat gugatan PT BCL dan sanggahan yang diajukan PT ABC menarik untuk dicermati. PT BCL melalui kuasa hukumnya yang terdiri atas Iwan Sumiarsa, S.H, Nazwar Samsu, S.H, Davi Aulia Indra Giffari, S.H menjelaskan kronologi pembongkaran kebun kelapa sawit milik PT BCL seluas 12,8 hektare.
Misalnya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aljabri Buana Citra (PT ABC) dimulai saat perusahaan pertambangan batu bara ini melayangkan surat permintaan izin lintas.
Disebutkan, tergugat (PT ABC) membuat Surat Permohonan Izin Lintas Nomor: 005/ABC-TLS/VI/2020 tertanggal 14 Juni 2020 (Surat Izin Lintas) guna melaksanakan Penambangan di lokasi sesuai IUP OP PT. ABC Nomor: 339 tertanggal 23 Juli 2013. CNC No:883/Bb/03/2017 Tanggal 1 Agustus 2017 dan Persetujuan RKAB Nomor: 700/723/II.2/ESDM tanggal 13 April 2020 Tetapi surat permohonan izin untuk melintas di perkebunan kelapa sawit tersebut tidak pernah diizinkan atau disetujui oleh PT BCL. Bahkan, ketika PT ABC membujuk Junaidi yang bekerja sebagai karyawan pihak PT BCL untuk minta izin ke rekan-rekan kerjanya, juga ditolak.
Disebutkan bahwa sekitar tanggal 14 Juni 2020, tergugat II (Junaidi) menghubungi sesama karyawan PT BCL, yaitu Sdr Adi Setiawan dan Sdr Alivius Wahyudi yang maksud/tujuannya meminta izin untuk memasukkan alat berat melewati jalan utama SHGU No.4 milik PT BCL. Lagi-lagi permintaan izin melintas melewati jalan utama itu ditolak oleh Adi Setiawan dan Alivius Wahyudi.
Meski semua menolak memberikan izin melintas, pada tanggal 15 Juni 2020 pihak PT ABC memasukkan 1 unit alat berat berupa excavator jenis exavator PC100 di Blok 24 Afd OH/ Dengan alasan, untuk membuat jalan guna mengangkut hasil panen sawit tergugat I. Kok berani? Karena, demikian disebutkan, pihak PT ABC sudah mendapat izin dan perintah Junaidi.
Tidak hanya sampai di situ, pada tanggal 17 Juni 2020 sekitar pukul 02.08 WIB, pihak PT ABC kembali memasukkan 2 unit excavator ke area SHGU No.4 milik PT BCL, yaitu di Afdeling OH Blok 18. Peristiwa itu sempat dilarang oleh pihak security PT BCL Sebagai tergugat I, pihak PT ABC menyangkal urutan kegiatan berdasatkan tanggal pada bulan Juni 2020. Disebutkan, dalam surat jawaban yang dibacakan di Pengadilan negeri Tamiang Layang, “Bahwa sebelum tergugat 1 melakukan ganti rugi kepada masyarakat adat terhadap lahan yang ada dipergunakan untuk kegiatan pertambangan, terlebih dahulu masyarakat adat melakukan land clearing untuk persiapan penyerahan lahan kepada tergugat 1, dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penyewaan alat berat yang dilakukan oleh pihak masyarakat adat tertanggal 1 Juli 2020.”
Selanjutnya diuraikan, “Setelah masyarakat adat melakukan land clearing terhadap lahan adat mereka, kemudian di tanggal 6 Juli 2020 pihak perwakilan atas nama masyarakat adat dan tergugat 1 membuat suatu perjanjian jual beli lahan sebagaimana dituangkan dalam surat perjanjian jual beli lahan tanggal 6 juli 2020 dan kemudian dilakukan pelunasan pembayaran lahan pada tanggal 20 Juli 2020.”
Yang menarik, ketika wartawan Baritorayapost.com mengunjungi para pengurus adat, terutama yang duduk dalam tim Ulayat Adat Bawoy Udung yang ada di Desa Kotam (Jumat, 30/10/2020), mereka menyangkal penjelasan kuasa hukum PT ABC tadi. Menurut mereka, pelunasan pembayaran lahan adat tersebut baru selesai pada 18 September 2020.
Tim ulayat adat Bawoy Udung yang diwakili oleh Arlin dan Aranto menyatakan, “Pelepasan tanah ulayat adat seluar 13 (tiga belas) hectare dengan nilai Rp20.000.000 per hectare, dengan jumlah total Rp260.000.000. Kami terima pembayaran pelepasan tanah adat ulayat itu pada tanggal 18 September 2020. Bukan tangal 20 Juli 2020,” Bunyi surat pernyataan yang ditandatangani kedua orang dari Tim Ulayat Adat Bawoy Udung tersebut. Maka pertanyaannya, kepada siapakah PT ABC melakukan pelunasan pembayaran tanah ulayat pada 20 Juli 2020? (yes/red/BRP)