Pemasangan Spanduk Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Desa Ujung Pandaran

BARITORAYAPOST.COM (Polda Kalteng, Polres Kotim) – Polsek Jaya Karya gencar lakukan sosialisasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Sampit (19/04/2021). 

Pemasangan spanduk berisi imbauan larangan karhutla dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Sampit.
Kapolsek Jaya Karya IPTU Triawan Kurniadi, S.H., S.A.P. melalui Kapospol Teluk Sampit Bripka Ranto Torus Pasaribu,S.Pi mengatakan pemasangan spanduk ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana.
“Spanduk yang kami pasang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan,” ujarnya.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
“Ini sebagai tindaklanjut dari instruksi Kapolri, agar seluruh jajaran di daerah melakukan pencegahan serta penanganan karhutla,” kata Kapospol Teluk Sampit.
Instruksi itu ditindak lanjuti Polsek Jaya Karya dengan memasang spanduk imbauan di lokasi rawan karhutla dengan berharap pemasangan spanduk tersebut yang terpajang di Desa Ujung Pandaran ini dapat dibaca oleh masyarakat Kecamatan setempat dengan harapannya tidak ada lagi titik api di wilayah Kecamatan Teluk Sampit. (Smd)

Pos terkait