Pembakar Hutan dan Lahan Akan Dijerat Pidana Apabila Melanggar

Karya : Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K, selaku Mahasiswa Unpar, Fakultas
Ilmu Hukum.

Bacaan Lainnya

 

BARITORAYAPOST (Palangka Raya) – Kalimantan Tengah (Kalteng)
merupakan Provinsi yang memiliki hutan yang begitu luas. Sehingga setiap tahunnya, bisa terjadi kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan data Satuan Tugas Kebakaran
Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) pada tanggal 22-23 Agustus 2020. Telah ditemukan titik panas
sebanyak 94 titik, dengan mencapai total 35,84 hektare. 


Namun, pada tahun 2020
ini belum, ada kabut asap yang terjadi seperti tahun 2019 lalu. Yang dapat menyebabkan pencemaran udara di Palangka Raya, menembus angka 500. Yang artinya, kualitas udara
pada saat itu pada level berbahaya. Namun untungnya, pada tahun 2020 ini curah
hujan cukup tinggi sehingga dapat teratasi dengan turunnya hujan dan spot api
yang terdeteksi dapat padam dengan cepat.

 

Ke-khawatiran masyarakat akan kejadian serupa kembali
terjadi di Kalimantan Tengah, dimana kabut asap sangat tebal dan bisa
menyebabkan berbagai penyakit khususnya ISPA, Asma, Jantung terlebih ditambah
dengan Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia pada saat ini.

 

Jika terjadi Karhutla ditambah dengan Covid-19, maka akan
sangat merugikan masyarakat khususnya terkait penggunaan masker medis di
Provinsi Kalimantan Tengah, yang akan langka dan mahal. Walaupun, dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat menggunakan masker kain dan setelah dipakai dapat
dicuci  kembali sehingga bisa digunakan
kembali. Namun apabila, terjadi Karhutla masker tersebut tidak dapat dijemur
karena asap sehingga membuat masker tersebut bau dan berbahaya untuk digunakan kembali.

 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, hal tersebut guna
menghindari terjadinya kabut asap, yang disebabkan oleh Karhutla. Salah satunya, yaitu membuat Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan yang tergabung melaui berbagai
Intansi Pemerintah terkait. Salah satu faktor penyebab kebarakan hutan dan
lahan yaitu membuka lahan dengan “Land Clearing” dikarenakan cara yang mudah
dan murah.

 

Sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) huruf d terkait dengan
Undang-Undang No.41 tentang kehutanan yaitu “Setiap orang dilarang membakar
hutan” dan pasal 56 ayat (1) Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
yaitu “ Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan
dengan cara membakar”. Walaupun dalam Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang No.32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang
berbunyi.


 “Kearifan lokal yang
dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas
lahan maksimal 2 hektare per-kepala keluarga untuk ditanam jenis Varietas lokal
dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah
sekelilingnya. Namun dalam pelaksanaannya banyak yang melakukan pembakaran
tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan kabut asap akibat
dari meluasnya pembakaran lahan tersebut.

 

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) “Barang siapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d,
diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima Milyar rupiah). dan (4) “ Barang siapa
karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
ayat  (3) huruf d, diancam dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00
(satu milyar lima ratus juta rupiah) Undang-Undang No.41 Tahun 1999 Tentang
Kehutanan.

 

Berdasarkan pasal 108 Undang-Undang No.32 tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)yang berbunyi “ Setiap
orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 (1)
huruf h, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah
lahan dengan cara membakar berdasarkan pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014
Tentang Perkebunan  “Setiap Pelaku Usaha
Perkebunan Yang Membuka dan/atau Mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana dengan
penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 187 KUHP Barang siapa dengan sengaja menimbulkan
kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:

(1) Dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya umum bagi barang;

(2) Dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di
atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;

(3) Dengan
pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang
lain dan meng- akibatkan orang mati.(*)

Pos terkait