Pembentukan Posko Karhutla Desa Babaung Kecamatan Pulau Hanaut

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (01/04/2021)  Kapolsek Pulau Hanaut jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, IPTU Achmad Sobari,SH bersama Bhabinkamtibmas BRIPKA Dona.P dan Kades Babaung Misrani, S.Pd membentuk Posko Karhutla di Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan ini Kapolsek beserta anggota dan Kades Babaung memasang Spanduk di Posko perihal Larangan keras melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan, bagi Pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang undang No.18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, dengan Ancaman Pidana Penjara selama 15 Tahun dan Denda sebesar 15 (Lima Belas) Milyar rupiah

Dengan dipasangnya spanduk larangan keras melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dan Sanksi terhadap pelaku di Kecamatan Pulau Hanaut tidak terjadi kebakaran Hutan dan lahan di musim kemarau yang dapat menimbulkan penyakit ISPA kepada masyarakat.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari,SH mengatakan bahwa dibentuknya Posko Karhutla agar Masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau, jelasnya. (Hanaut-01)

Pos terkait