Pemda Gumas Harus Investigasi ke Perusahaan Swasta Yang Tidak Taati Amdal




Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Untung J Bangas.




BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Semakin banyak perusahan besar swasta yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), baik itu bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan Kehutanan.

 Menyingkapi akan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas mengharapkan  pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk melakukan investigasi terkait perijinan PBS dari tiga sektor itu.

“Saat ini di tempat kita semakin maraknya, perusahan baik itu dari segi tambang batu bara, Hak Pengusaan Hutan(HPH), maupun Sawit yang berinvestasi di Gumas ini. Kami meminta dengan Pemda Gumas agar melakukan investigasi memantau perijinannya dari ke tiga sektor PBS itu,” ucap Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung J Bangas, Kamis (10/6).

Lanjut legislator dari partai Demokrat ini menuturkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya di lapangan, banyak terjadinya pelanggaran. Umumnya, saat ini para perusahan itu tidak sesuai dengan izin AMDAL atau perizinannya. Sehingga, menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kabupaten Gumas.  

“Hasil yang kita temukan ada beberapa dari perusahan  ini tidak sesuai dengan izin mereka, dan  berbagai alasan mereka bahkan hanya ujicoba saja, namun yang faktanya tidak sesuai, artinya yang rugi itu masyarakat terlebih pemerintah,” kata Untung.

Selain itu,  sekretaris Komisi II ini menyebut, jalan yang ada saat ini hanya untuk angkutan maksimum 8 ton saja. Namun kenyataan beban dari angkutan para perusahan tersebut melebihi  beban  jalan.

 Maka pihaknya mengimbau kepada Pemda Gumas untuk melakukan pengecekan daripada perizinan dari beberapa perusahan yang ada di wilayah ini.

“Yang perlu dilakukan pengecekan ke perusahan itu mulai dari AMDAL, Izin HPH, dan sampai kepada izin dari Hak Guna Usaha (HGU), sebab yang kami temukan di lapangan ada beberapa yang belum memiliki HGU itu, ini yang harus pemerintah daerah lakukan,” tutup Untung.(cp/red/BRP)

Pos terkait