Pemeriksaan Kapal yang Melintas Di DAS Mentaya

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (07/04/2021) Satpolairud Polres Kotim jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan Riksa Kapal terkait sarana Keselamatan yang dimiliki, bertempat di DAS Mentaya Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
 
Pada tahap pemeriksaan kapal adalah pengecekan Surat Ijin berlayar yang di keluarkan oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, kemudian di lanjutkan dengan Pengecekan dokumen Kapal, Dokumen nakhoda Kapal dan ABK, dan Manifest muatan kapal untuk mengetahui apakah overload/ Over draft.
Terlihat beberapa personil Satpolairud melakukan pengecekan terhadap dokumen Nakhoda dan ABK, dimana juga di lakukan pengecekan alat keselamatan Kapal.
Kapolres kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kasatpolairud Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. menjelaskan  bahwa Riksa Kapal dilakukan dengan Dasar UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,  dimana dalam pelaksanaan nya bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana maupun Pelanggaran dalam pelayaran yang terjadi di wilayah perairan.
Kasatpolairud juga menambahkan bahwa riksa kapal juga mengantisipasi terjadinya penyelundupan atau masuk dan keluarnya barang illegal baik itu illegal logging, illegal mining dan illegal BBM, yang Asal usul barang tidak jelas dan di duga dari hasil tindak pidana.
Beliau menuturkan Bahwa sesungguhnya informasi dari masyarakat khususnya masyarakat perairan sangat penting untuk informasi awal dalam menjaga kamtibmas wilkum perairan Polres Kotim ungkapnya.(PolairudSpt-02).

Pos terkait