BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (22/02/2021) Sebagai Pembinaan dan Pengawasan Internal Polri, Seksi Propam Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, rutin melakukan Pemeriksaan Senjata Api Dinas Anggota Polres, bertempat di Mapolres Kotim, Jalan Jenderal Soedirman Km.0 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan rutin Opsgaktibplin pemeriksaan kelengkapan dan pemeliharaan dalam penggunaan pinjam pakai Senjata Api Dinas Polri, di pimpin oleh Kasipropam Polres Kotim IPTU Handaya Mintardjo dengan melibatkan seluruh personil Sipropam Polres Kotim dan personil Subbagsarpras Polres Kotim serta pelaksanaanya diawasi langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si dan Wakapolres Kotim KOMPOL Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K.,M.H.
Sasaran Opsgaktibplin tersebut adalah pemeriksaan pemeliharaan kebersihan serta kelengkapan administrasi / surat menyurat senjata api (senpi) organik Polri yang dipinjam pakaikan kepada personil Polres Kotim untuk menunjang pelaksanaan tugas di lapangan sesuai data yang di tunjukan oleh Subagsarpras Polres Kotim.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasi Propam IPTU.Handaya Mintardjo menjelaskan bahwa bagi Pemegang Senpi Dinas harus melewati Pemeriksaan Psikologi berkala 6 Bulan sekali serta sudah melalui penilaian pimpinan untuk kelayakan, bisa atau tidaknya seorang Anggota Polri memegang Senjata Api Dinas dalam Bidang Tugas yang diembannya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kegiatan rutin ini dimaksudkan adalah sebagai bentuk pengawasan internal agar jangan sampai terjadi penyalahgunaan senjata Api Dinas, selain itu senjata Api yang dipinjam pakaikan harus dipelihara kebersihan dan kelaikannya, dan tidak kalah penting juga untuk merefresh terhadap bagaimana cara Pengamanan Penggunaan Senpi dan Pengamanan kehati-hatian jangan sampai teledor hingga jatuh ketangan orang lain yang tidak berhak, jelasnya. (Hums-Spt)