Pemilik Kios Diamankan Bersama 6,5 Gram Sabu

Polda Kalteng, Polres Kotim (28/04/2021) – Seorang warga Lingkar utara Kota Sampit inisial SN alias BIDIN (40 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Kios Bidin Jalan Ir. Sukarno (Lingkar Kota Utara) Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam Pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial SN alias BIDIN di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram besera barang bukti lain berupa 1 buah timbangan digital dan alat penyimpan. (26/04) 19.15 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, S.H.M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial SN alias BIDIN (40 tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku ada menyimpan dan membawa narkotika jenis Sabu. 
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku SN alias BIDIN yang ketika itu sedang duduk didepan kiosnya pada alamat tersebut diatas, berlanjut saat di lakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, berhasil ditemukan 1  buah dompet warna merah muda merk MY BOTTLE didalamnya berisikan  9 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, selanjutnya 1 buah timbangan digital warna hitam merk Constant dan 1 buah sedotan warna putih yang digantung di bawah laci meja, selanjutnya Pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial SN alias BIDIN (40 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00, jelasnya. (Hums-Spt)

Pos terkait