BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Guna memberdayakan lahan untuk menunjang perekonomian dari hasil pertanian yang kedepannya akan dapat memberi manfaat secara luas bahkan mampu menjadi lumbung pangan untuk ibu kota negara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah siapkan peraturan daerah (Perda).
Pemkab Bartim Siapkan Perda Guna Memperdayakan Lahan Untuk Pertanian dan Tidak Beralih Fungsi
Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE., MM
Hal tersebut dikaji terlebih dahulu dengan uji publik yang dilaksanakan melibatkan Dinas Pertanian (Distan) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Kalimantan Selatan, yakni uji publik Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lahan pertanian pangan berkelanjutan di Bartim.
Adapun kegiatan uji publik tersebut dibuka langsung oleh Bupati Bartim Ampera AY Mebas SE., MM, turut hadir Forkopinda, Anggota DPRD, Kepala OPD terkait, Camat, pihak perusahaan dan undangan lainnya di Aula Kantor Distan, Selasa (17/11/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk pembuatan Perda, agar nantinya dapat mengamankan lahan-lahan pertanian. “Jangan sampai lahan pertanian kita nantinya beralih fungsi lain, itu yang perlu kita jaga,” ucap orang nomor satu di Bumi yang berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah ini, usai membuka kegiatan uji publik.
Bupati juga menjelaskan bahwa lahan tersebut nantinya dapat membantu para petani untuk terus tingkatkan hasil pertanian dari lahan yang cukup dan bisa dimanfaatkan baik percetakan sawah maupun kebun.
“Lahan dari 10 kecamatan yang ada di Bartim, lahan yang terluas ada di Kecamatan Dusun Tengah seluas 1.400 hektar, setelah itu Kecamatan Pematang Karau seluas 1.000 hektar, Kecamatan Paku lebih dari 900 hektar. Sedangkan di kecamatan lainnya ada yang 400 hektar, 200 hektar, dan ukuran lainnya,” jelas Ampera.
Diteruskan Ampera, menurutnya dengan adanya Perda ini nantinya lahan-lahan yang berada di kabupaten Barito Timur benar-benar dimanfaatkan dan tidak sembarangan menggunakan lahan, namun lebih difungsikan untuk pertanian.
“Kedepannya tidak bisa sembarangan untuk mengalihfungsikan lahan pertanian, termasuk lahan yang potensial untuk pertanian,” pungkasnya. (YCP/Red/BRP).