BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Proses hukum eks pimpinan FPI, Rizieq Shihab terus berjalan, diantaranya adalah pelanggaran protokol kesehatan. Perkara penghasutan serta pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan rupanya menjadi kasus yang menyeret Rizieq Shihab ke meja hijau.
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) untuk memeriksa dan memutus berkas perkara tidak pidana kekarantinaan kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan pelimpahan empat berkas perkara tersebut ke pengadilan negeri Jakarta Timur dilengkapi dengan surat dakwaan.
Dalam berkas pertama, Habib Rizieq disangkakan telah melanggar pasal 160 KUHP dan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pihak Kejagung juga telah menyiapkan berkas perkara untuk tersangka panitia pernikahan anak dari Rizieq, Haris Ubaidilah dan kawan kawan. Termasuk MS, AAA, ASL dan IAH disangkakan melanggar pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1).
Kedua berkas perkara tersebut adalah untuk perkara yang terjadi di Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dan 14 November 2020. Dipindahkan proses pemeriksaannya ke pengadilan negeri Jakarta Timur berdasarkan surat keputusan mahkamah agung RI Nomor : 49/KMA/SK/II/2021 24 Februari 2021.
Selanjutnya, Kejagung juga telah menyiapkan berkas perkara untuk Dokter RS Ummi, AA dan kawan-kawan. AA, MR dan MHA disangkakan telah melanggar pasal 14 dan/atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-udang Nomor 4 tahun 1984 tentang waah penyakit menular pada pasal 216 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di rumah sakit Ummi Kota Bogor pada 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50/KMA/SK/II/2021 pada 23 Februari 2021.
Berkas terakhir ditujukan untuk Rizieq. Dirinya disangkakan telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
Kemudian Habib Rizieq juga diduga telah melanggar pasal 93 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP.
Berkas perkara tersebut adalah untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020.
Proses pemeriksaan Rizieq dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 48/KMA/SK/II/2021.
Sebelumnya, kita sudah tahu bahwa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mendapatkan sorotan tajam karena kegiatannya tidak mentaati protokol kesehatan. Kegiatan yang dia lalukan selalu mengundang kerumunan massa.
Marius Widjajarta, selaku pengamat kesehatan, selalu mempertanyakan tidak adanya teguran yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga Imam Besar FPI tersebut seenaknya saja meanggar protokol kesehatan.
Ia meminta agar jangan ada tebang pilih terhadap para pelanggar kesehatan. Jangan hanya sanksi diberikan hanya kepada masyarakat biasa, namun tidak ada tindakan kepada para elite.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu meminta kepada aparat keamanan dan satgas Covid-19 dapat secara tegas menindak pelanggaran protokol kesehatan terkait Rizieq Shihab yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Menurut Ninik, Rizieq merupakan seseorang yang mudah ditiru warga. Jika tidak ada tindakan tegas terhadapnya, maka Indonesia akan mengalami masalah besar terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Apa yang dilakukan oleh Habib Rizieq memang patut mendapatkan ganjarannya, apalagi ia telah dengan sengaja menggelar acara yang mengundang banyak kerumunan tanpa memperhatikan protokol kesehatan, sehingga aparat dan pemerintah patut memberinya sanksi tegas.
*Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang.