
Polres Kotim (11/06/2021) – Kegiatan Press release Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Penanganan Perkara KDRT dan atau Pembunuhan, yang dilaksanakan bertempat di Mapolres Kotim, Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Penanganan Tindak Pidana KDRT dan atau Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial DRH alias DARMA (54 Tahun) terhadap Korban yaitu Istrinya sendiri Bernama SUSIANI (51 Tahun), Yang diketahui berawal dengan adanya penemuan mayat di lokasi Perusahaan Perkebunan Sawit di PT. MAP Barat blok B14, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Sabtu (05/06) sekitar jam 08.30 wib.
Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadian tersebut adalah berawal dari percekcokan antara keduanya lantaran setelah Pelaku menghadiri Pemakaman Mertua dan mengajang Sang Istri untuk menghadiri Pernikahan Keponakannya untuk menjadi Wali nikah, namun Sang Istri menolak dan mengajak untuk segera pulang ke PT. MAP, hingga berlanjut terjadi percekcokan antara keduanya selama satu minggu.
Berlanjut pada hari kejadian Jum’at (04/06) pagi korban pergi memancing dengan membawa semua perlengkapannya sementara Pelaku sedang bekerja memperbaiki Vanbeld Tracktor, tidak lama Pelaku sempat menanyakan kepada Saksi kemana Istrinya pergi dan diperoleh keterangan bahwa Istrinya (Korban) sedang memancing di Blok.B.
Selesai bekerja Pelaku mencari Istrinya, sekitar jam 11.00 Wib bertemu Korban di TKP yang kemudian terjadi percekcokan antara suami Istri (Korban), dimana awalnya Korban terlebih dahulu memukul Suaminya (Pelaku) berkali-kali, menerima demikian Pelaku membalas dengan memukul juga dan mengenai bagian dada hingga Korban Terjongkok kesakitan, kemudian Korban berusaha membalas lagi namun tidak sampai kena.
Tidak sampai disitu akhirnya Pelaku mengambil Pisau besar yang digunakan Korban untuk mencongkel tanah mencari Cacing Umpan dari dalam Bakul, kemudian Pisau tersebut di hunjamkan kearah kepala Korban berulang kali sekitar 11x hingga akhirnya Korban tersungkur tak bergerak.
Untuk menghilangkan jejak Pelaku menenggelamkan Korban kedalam Parit dan menutinya dengan Pelepah Sawit Kering, kemudian ceceran darah di siram, Pisau yang dipergunakan dibuang kedalam parit, selanjutnya Pelaku Pulang dengan membawa peralatan Korban dan membuangnya tidak jauh dari TKP, pada malam harinya anak Korban memberitahu Pelaku bahwa Ibunya belum pulang, maka Pelaku berpura-pura melakukan Pencarian, hingga pagi harinya Korban di temukan warga, Pelaku hanya berpura-pura menunjukan kesedihan kepada semua Pihak Keluarganya.
Atas Perbuatannya DRH alias DARMA (54 Tahun) dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU.No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama 15 Tahun.
Terakhir Kapolres Kotim menerangkan bahwa dari awal dalam penanganan TKP dan pemeriksaan ditemukan kejanggalan dan kecurigaan kepada Suami Korban hingga akhirnya terkuak siapa pelaku pembunuhan tersebut, kemudian Kapolres berpesan “ Jalinlah komunikasi yang baik suami istri dalam berumah tangga, Kelola dan selesaikan permasalahan dengan baik, penuh kesadaran dan saling memahami secara seimbang dalam membina keluarga dan rumah tangga” jelasnya (Hums-Spt)