Pengadilan Negeri Pulang Pisau Vonis Lina 12,6 Tahun Penjara


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) –
Sidang lanjutan perkara pembunuhan sadis terhadap suaminya sendiri dengan terdakwa Lina yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu (7/10).

Bacaan Lainnya


Sidang digelar secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH dengan agenda membacakan amar putusan. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Agung Nugroho menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lina, berupa pidana selama 12 tahun 6 bulan penjara. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa ini jauh lebih ringan, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra, SH dan Kristalina, SH menuntut terdakwa dengan pasal pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun. 


Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristalina, SH mengaku pikir-pikir.


Sebelumnya, dalam sidang pembelaan, terdakwa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari. Terdakwa juga mengaku masih ada tanggungan 3 orang anaknya, sehingga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim memutuskan hukuman yang seringan-ringannya.


Sementara Penaseh Hukum Terdakwa, Ismael SH menyampaikan bahwa terdawa Lina telah menyesali perbuatannya. Selama persidangan, terdakwa berterus terang dan tidak menyulitkan jalannya persidangan. Kemudian, terdakwa sebagai Ibu yang memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya dan meminta Majelis Hakim memutus  dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa seringan-ringannya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait