Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr Nenny Ekawaty Barus, SH.,MH.
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Pulang Pisau terus berinovasi. Salah satu inovasi adalah aplikasi Jaminan Penahanan atau AMINAH yang diluncurkan Jumat 12 Maret 2021.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr Nenny Ekawaty Barus SH.MH aplikasi jaminan penahanan atau AMINAH ini merupakan jaminan penahanan orang atau uang.
“Misalnya, untuk jaminan orang atau uang dari perubahan Rutan ke penahanan kota atau penahanan rumah. Karena semua itu memerlukan jaminan, baik orang maupun uang, ” kata Nenny sapaan akrabnya.
Nenny menjelaskan mengacu peraturan pemerintah bahwa di masa pandemicovid-19 dalam rangka mengurangi volume kapasitas tahanan di Rutan, sehingga PN Pulpis meluncurkan Aplikasi jaminan penahanan atau AMINAH.
” Aplikasi AMINAH ini dalam rangka mengakomodir permohonan masyarakat yang mengajukan penahanan dari Rutan ke tahanan kota atau tahanan rumah. Jika ada warga masyarakat yang mengajukan, tentunya kita akan proses, ” ungkapnya.
Nenny mengaku bahwa Aplikasi AMINAH ini masih dalam tahap sosialisasi dan penyempurnaan. Untuk menuju tahap sempurna, pihaknya akan memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada petugas admin intern PN Pulpis.
” Nantinya, masyarakat yang ingin mendaftar atau mengajukan permohonan wajib datang ke kantor PN, dan petugas admin akan membantu mengisi formulir melalui aplikasi AMINAH, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).
Post Views: 161