Pengalihan Arus Lalin Dilakukan Satlantas Polresta Palangka Raya dalam Masa Penerapan PPKM Level 4

Polresta Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengalihan arus lalu lintas dimasa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayahnya.

Pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB, yakni pada beberapa kawasan Alat Pemeberi Syarat Lalu Lintas (Apill) serta jalan yang ramai dilintasi para pengendara pada Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (19/9/2021).

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas, AKP Rikky Operiady, S.Sos., S.I.K. menjelaskan, pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan PPKM Level 4 di Kota Palangka Raya, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya.

“Beberapa kawasan yang dilakukan pengalihan arus lalin, yakni pada kawasan Apill Jalan Arut dan Tjilik Riwut, Tjilik Riwut dan Pierre Tandean, Imam Bonjol dan Sudirman, Bundaran Kecil dan RTA Milono, Apill Muhammadiyah dan Apill G Obos,” ungkap Kasat Lantas.

Pengalihan arus lalin lainnya dilakukan pada guna membantu mengoptimalkan penerapan PPKM tersebut, sebagai upaya penanggulangan dan mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini sembari menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

“Pengalihan arus lalin merupakan kebijakan pemerintah yang berlaku dimasa PPKM saat ini, sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penyebaran Covid-19 pada kawasan yang ramai dilalui oleh para pengandara,” pungkas Rikky. (pm)

Pos terkait