Pengamanan Polresta Palangka Raya pada Sidang Pemeriksaan Setempat Perkata Perdata

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengamanan sidang perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Senin (27/9/2021) pukul 08.30 WIB.

Kegiatan itu pun merupakan sidang pemeriksaan setempat Perkara Perdata yang dilaksanakan pada petak tanah di Jalan Podang, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Ipda Basuki Widodo selaku perwira pengendali pengamanan (pam).

Ipda Basuki yang didampingi oleh para personelnya pun hadir guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut, serta mencegah terjadinya gangguan maupun kerawanan.

“Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaaan sidang setempat kepada pihak penggugat, serta Penunjukan batas tanah dan tata letak oleh Tim BPN Kota Palangka Raya” jelas Basuki.

Sidang itu pun berlangung dengan aman dan lancar, yang dihadiri langsung oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya, Etri Widayati, S.H., M.H., hingga pukul 09.00 WIB. (pm)

Pos terkait