Pengecekan Posko Karhutla Desa Hanaut

Polres Kotim (14/06/2021) – Dalam rangka mengantisipasi musim kemarau yang sering mengakibatkan terjadinya kebakaran Hutan dan Lahan, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Pengecekan Posko Karhutla Desa Hanaut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.   
Dalam kegiatan ini Bhabinkamtibmas  memasang Spanduk di Posko perihal Larangan keras melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pelaku dapat dipidana berdasarkan Undang undang No.18 Tahun 2013 Tentang Kehutanan, Undang Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Ancaman Pidana Penjara selama 15 Tahun dan Denda sebesar 15 Milyar rupiah
Dengan dipasangnya spanduk larangan keras melakukan pembakaran Hutan dan Lahan dan Sanksi terhadap pelaku di kecamatan Pulau Hanaut tidak terjadi kebakaran Hutan dan lahan di musim kemarau yang dapat menimbulkan penyakit ISPA kepada masyarakat.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Achmad Sobari,SH mengatakan bahwa dibentuknya Posko Karhutla agar Masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat musim kemarau, jelasnya. (Hanaut-01)

Pos terkait