Tersangka B (36) meringkuk saat diamankan aparat di Desa Dandang, Sabtu (21/12/2019).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkus salah seorang pria yang diduga melakukan, tindak pidana Narkotika berinisial B (36) warga Jalan Kapakat No.67 RT.001 Desa Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut) pada Sabtu (21/12/2019) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kahut. Hal tersebut, personel Sat Res Narkoba Gumas yg dipimpin langsung Oleh Kasat Res Narkoba Gumas IPTU Untung Basuki, langsung melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu tersebut.
“Benar laporan dari masyarakat tersebut membuahkan hasil setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka B (36) ditemukan 28 buah plastik klip di bawah kolong rumahnya dan diakui barang tersebut adalah miliknya yang berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan masing-masing berat kotor kurang lebih 8,20 gram,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres Gumas, AKBP Rudi Asriman menambahkan, memang saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di mapolres setempat. Sehingga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Saat itu, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik warna hijau dan uang tunai senilai Rp.300 ribu,” pungkasnya. (Adr/Yes/Red/BRP).