
(tengah), Kabag Ops AKP Aries N Isak, SH SIK, dan Kasat Narkoba Polres Gumas
Ipda Budi Utomo SH sedang merilis kasus narkoba di depan mapolres setempat,
Kamis (15/10/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Sebanyak kurang lebih 3,58 gram narkotika
jenis sabu yang dirilis, Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) dari tiga pelaku, mereka itu dari tiga
kecamatan berbeda yakni Kurun seorang perempuan AI (39), sedangkan pria KN (28)
dari Tewah dan satu pemuda VY (29) dari Sepang yang diungkap Satresnarkoba sekitar
dua Bulan terakhir ini.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Wakapolres Kompol
Theodorus Priyo Santosa SIK saat memimpin pres rilis, di mapolres
itu mengatakan, bahwa pengungkapan barang bukti itu merupakan hasil dari sejak
bulan September hingga sampai pertengahan Oktober 2020 ini.
“Kalau jumlahnya kurang lebih 3,58 gram, dari tiga kasus
yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gumas selama dua bulan terakhir, seperti
milik AI ini ada 1,38 gram, kalau milik VY sebanyak 1,39 gram, dan untuk KN
sebanyak 0,81 gram,” ucap Kompol Theodorus, Kamis (15/10/2020) pagi.
Sedangkan, pada rilis itu hadir
pula saat itu Kabag Ops AKP Aries dan Kasat Narkoba Ipda Budi dan Kompol Theo
menyebut, bahwa ketiga dari mereka ini
merupakan dari tempat kecamata yang
berbeda, dan jaringannya pun terpisah.
“Ketiga-tiganya ini berbeda
tempat dan berbeda kecamatan serta jaringan-nyapun berbeda, sedangkan mereka ini
menjualnya kepada warga di wilayah kecamatan yang mereka tinggal,” ujarnya.
Sedangkan pasal yang akan dibidik
kepada tiga pelaku yang diduga mengedar barang narkotika itu, pasal 114 ayat (1)
jounto 112 ayat (1) jounto 127 ayat (1) hurif A Undang-undang RI Nomor 35 tahun
2009 tentang Narkotika.

“Kalau pengakuan dari mereka ada
yang baru sebulan dan ada yang baru dua minggu, kalau alasan dari mereka ini
rata-rata faktor ekonomi mereka menjual itu. Sedangkan kalau ancamannya kepada
mereka yang diduga pelaku pengedar ini dinilai sama, mereka paling singkat 5
tahun dan paling lama 10 tahun,” demikian dia. (Cp/BRP)