
⠀⠀
Deklarasi yang ucapkan oleh forkopimda lamandau ini adalah tindak lanjut dari Adendum Surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 hijriah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid – 19) selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriah.

⠀⠀
“Adapun tujuan deklarasi pada pagi hari ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.” Ucap H. Hendra Lesmana selaku Pimpinan Apel.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Lamandau juga menyerahkan Spanduk kepada perwakilan TNI, Polri dan instansi terkait sebagai upaya sosialisasi dan mengimbau masyarakat supaya tidak mudik ke kampung halaman untuk mencegah terjadinya penyebaran virus ke sejumlah daerah.

Dan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi dan pelepasan pemberangkatan tim pemasangan spanduk imbauan tentang peniadaan mudik oleh Kapolres dan Bupati Lamandau dengan didampingi unsur Forkopimda Lamandau. (dbm)