BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Polsek Jaya Karya hari Rabu (16/12/2020) melaksanakan pengiriman Tersangka Kasus Narkotika (AS) ke Polres Kotawaringin Timur sebelum dilaksanakan Penahanan di Lapas Kelas IIA Sampit.
Tersangka AS kedapatan Anggota Polsek Jaya Karya ada memiliki Narkotika Jenis Sabu sebanyak 34 (tiga puluh empat) paket dengan berat bersih 3,94 gram di rumahnya di Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit.
Kemudian AS ditangkap pada hari Kamis (10/09/2020) dirumahnya dan dibawa ke Polsek Jaya Karya, selanjutnya dilakukan penahaan di ruang tahanan Polsek Jaya Karya dari tanggal 16/09/2020 sebelum dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Setelah berkas perkara dan Tersangka beserta barag bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan penahanan dititipkan di Polsek Jaya Karya.
AS yang merupakan mantan Aparatur Desa ini memiliki 34 (tiga puluh empat) paket Sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Sebelumnya anak dari tersangka AS ini juga telah diamankan pihak Kepolisian karena kasus yang sama.
Tersangka AS mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut dari SUS (DPO) sebanyak satu kantong kemudian dibagi menjadi 37 (tiga puluh tujuh) paket dan dijual dengan harga mulai dari Rp 70.000,- sampai Rp 600.000,-.
Karena perbuatannya tersebut Tersangka AS dijatuhi vonis pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit selama 5 (lima) tahun penjara. (Red).