BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (07/04/2021) Dalam Kegiatan Gelar Operasional Analisa Evaluasi Kamtibmas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, diisi dengan Penyampaian Inmendagri No.7 Tahun 2021 seluruh peserta Gelar, bertempat di Aula Tunggal Panaluan, Mako Polres Kotim Jalan Jenderal Soedirman Km.0, Sampit Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Sebagai salah satu langkah konsolidasi pelaksanaan Mitigasi Covid-19, telah kembali dikeluarkan Inmendagri No.7 Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corana Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Corana Virus Desease 2019.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kabag Ops Polres Kotim KOMPOL. Ahmad Budi Martono, S.I.K menyampaikan isi terbaru dari Intruksi Menteri Dalam Negeri tersebut kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek jajaran. (06/04) 13.00 Wib.
Beberapa hal yang disampaikan adalah berkaitan dengan Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 6 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021, selanjutnya bahwa masing-masing wilayah dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing Kabupaten/Kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kemudian berkaitan dengan Zonasi dijabarkan sebagai berikut:
- a. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;
- b. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;
- c. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
- d. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
- melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
- membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Dalam penekanannya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, agar para Kapolsek jajaran terus berkoordinasi dengan dengan take holder diwilayahnya masing-masing dari tingkat RT, Desa, Kelurahan hingga Kecamatan, terus memonitor dan Updating Data Perkembangan untuk menentukan Zonasi, selanjutnya hasil monitoring dilaporkan ke Polres Kotim setiap hari sesuai dengan Format Apikasi yang telah diberikan, guna diteruskan kepada Kesatuan atas, tegasnya. (Hums-Spt)