Penyekatan dan Pengecekan Prokes Perjalanan Arus Mudik Di Bandara H. Asan Sampit

Kotim (24/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, personel Polsek Baamang yang bertugas di Pos Pam Penyekatan Bandara H. Asan Sampit telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di ruang kedatangan Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Dengan di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 6 Maret 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. 
Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M, mengatakan “Semua penumpang wajib mengisi eHAC untuk mendapatkan barcode yang akan di scan oleh petugas verifikasi untuk skrining. Data eHAC pelaku perjalanan akan masuk ke dinas Kesehatan dan akan di pantau selama 5 hari oleh pihak Puskesmas tujuan pelaku perjalanan. 
Sasaran kali ini berupa dokumen hasil Swab RT-PCR penumpang yg berangkat dan datang dengan rincian Wings Air IW1804, Wings Air ATR72-600 IW1805. 
“Semua penumpang yang tiba di Bandara H. Asan Sampit telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR hasil Negatif (-)”, tutupnya. (Sa-Bmg)

Pos terkait