Penyidik Kejari Cilacap Cek Fisik Pasar Desa Ujungmanik

BARITORAYAPOST.COM (Cilacap) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melakukan pemeriksaan faktual konstruksi Pasar Desa Ujungmanik yang direhab dari Dana Bansos Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2013, Selasa (22/12/2020) kemarin. 

Tim dipimpin Kasi Pidsus Kejari Cilacap, Muhammad Hendra Hidayat dibantu ahli teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Cilacap. 
“Kita melakukan pemeriksaan faktual, apakah volumenya berubah atau belum. Belum ke hal yang khusus, hanya penyidikan umum saja,” ujar Hendra dalam penjelasan tertulis, Rabu (23/12/2020). 
Tim Penyidik Kejari Cilacap terus mendalami perkara dugaan korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten. 
Tim juga terjun untuk memeriksa fisik bangunan pasar senilai Rp 900 juta yang bersumber dari dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2013 itu.
Hendra mengungkapkan, yang dilakukan di lapangan salah satunya pengukuran bangunan pasar secara detil. Pengukuran fokus pada bangunan pasar yang dibangun pada 2013, sementara bangunan baru tidak dihitung.
“Setelah pemeriksaan fisik bangunan dan pengukuran, selanjutnya dilakukan penghitungan oleh tim ahli teknis. Dari situ nanti akan diketahui berapa nilai pembangunan fisik pasar yang sebenarnya. Yang jelas, sudah pasti nilainya di bawah sesuai yang dipertanggungjawabkan senilai Rp 900 juta,” ungkapnya.
Dari keterangan saksi, biaya untuk pembangunan pasar Desa Ujungmanik kala itu tidak sebanyak Rp 900 juta.
“Berapa nilai pastinya, berapa uang negara yang hilang nanti akan disampaikan oleh tim ahli teknis dalam waktu dekat. Proses perhitungan nilai bangunan kurang lebih membutuhkan waktu sekitar dua minggu,” bebernya.
Kemudian hasil perhitungan nilai bangunan, akan diserahkan kepada auditor dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Cilacap untuk melakukan audit. 
“Audit oleh Inspektorat Cilacap untuk penghitungan kerugian negara. Selanjutnya kita umumkan berapa real kerugian negaranya,” tegasnya.
Terkait tersangka, Kasi Pidsus mengatakan tinggal menunggu waktu saja. Karena dari pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, calon tersangka sudah mengakui.
“Belum ada tersangka, ini masih penyidikan umum, nanti tunggu saatnya. Sudah ada 11 orang saksi yang dimintai keterangan. Jumlah saksi akan bertambah, yakni saksi ahli teknis dan auditor,” katanya.
Kendati proses masih berjalan, Hendra menambahkan penyidik berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara dari perkara tersebut sebesar Rp 25 juta.
Hasil Pengujian konstruksi pasar untuk melihat ada kekurangan volume atau tidak keluar pertengahan Januari 2020. 
“Masih penyidikan umum, belum menetapkan tersangka. Dan uang korupsi yang dikembalikan salah satu pengurus KUD Lestari belum bertambah, masih Rp 25 juta. Uang tersebut diserahkan ke penyidik,” ungkap Hendra. 
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilacap mengusut perkara dugaan korupsi penyelewengan revitalisasi pasar tradisional Desa Ujungmanik, Kawunganten senilai Rp 900 juta yang bersumber dari dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun 2013.
Bantuan dana revitalisasi pasar tradisional itu sendiri merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM RI, diberikan untuk merevitaliasi pasar tradisional yang dikelola pemerintah desa pada 2013. 
Pada pelaksanaannya, bantuan tersebut diberikan melalui koperasi. Setiap satu pasar yang akan direvitalisasi diberikan bantuan dana sebesar Rp 900 juta.
Dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi pasar tradisional di Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, penyidik Kejari Cilacap menemukan bukti adanya perbuatan melanggar hukum dari pembangunan pasar tersebut. 
Potensi kerugian diduga mencapai Rp 300 juta dari total nilai bansos Rp 900 juta. (est)

Pos terkait