Perlu Disosialisasikan, Ilegal Mining di Wilkum Polsek Sepang

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –  Jajaran Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi tentang larangan melakukan pertambangan secara illegal kepada masyarakat Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas, Kalteng, Jumat (30/10/2020).


Bacaan Lainnya

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H., mengatakan bahwa hal itu perlu disosialisasikan, terkait dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu baru, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdangangan bahan kimia sianida. undang -undang nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.


“Kami berharap seluruh masyarakat mengetahui dan memahami dampak dan akibat dari illegal mining, serta Mengetahui Ancaman Hukuman Bagi Pelaku Illegal mining,” ucapnya.


Kapolsek menegaskan, penambangan secara illegal merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, pihakmya juga melaksanakan pendataan kepada penambang yang berada di desa tersebut dengan tujuan mengingatkan agar warga tidak melanggar hukum sekaligus demi menjaga kelestarian alam agar tidak terjadi bencana alam. (Hms/Red/BRP)

Pos terkait