Permasalahan Pengeleloaan Sampah dan PJU Masih Menjadi PR Disperkim Kota Palangka Raya di Tahun Depan

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Permasalahan sampah di Kota Palangka Raya sepertinya belum mendapatkan formula yang tepat dalam penanganannya sehingga harus menjadi prioritas utama disetiap tahun oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Palangka Raya.


Sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Palangka Raya, Imbang Triatmaji kepada Baritorayapost.com, dimana saat ini kouta sampah perkotaan di Palangka Raya mencapai  920  meter kubik/hari. Sedangkan saat ini yang mampu dikelola dari tingkat rumah tangga, TPS hingga TPA baru mencapai 450an meter kubik saja, sedangkan sisanya masih terbuang disembarang tempat baik sungai, sebagian lagi tertinggal atau belum terakut di TPS. Ungkapnya.


Selainn itu Imbang Triatmaji juga mengatakan saat ini TPS di Kota Palangka Raya sudah tersedia sebanyak 114 unit TPS dan Depo sampah namun yang mengakibatkan sampah tidak tuntas terangkut hingga TPA adalah akibat prilaku masyarakat Kota Palangka Raya sendiri dalam pembuangan sampah  yang hingga kini masih  belum tepat waktu atau tidak sesuai dengan jadwal yang telah diatur.


”Meski saat ini kita telah memiliki 114 unit TPS, 3 Depo Sampah Besar dan 6 depo Mini,  tetapi sampah belum juga dapat teratasi dengan baik hal ini lebih banyak akibat dari prilaku kurangnya kesadaran masyarakat membuang sampah terjadwal. Selain itu jua masih terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk menyiapkan tempat pengelolaan sampah secara terpilah” Kata Imbang Triatmaji.


Menurutnya dalam hal ini perlu adanya kerjasama kemitraan dan partisipasi masyarakat di bidang pengelolaan sampah, seperti mendaur ulang sampah agar menjadi nilai ekonomi yang bermanfaat sehingga residu sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi melalui upaya-upaya tersebut, tetapi harus didukung pula dengan alat-alatnya.




Lebih lanjut Kepala Dinas Perkim Kota Palangka Raya Imbang Triatmaji juga menyikapi permasalahan lain yang masih menjadi tugas yang harus diselesaikan seperti halnya PJU (Penerangan Jalan Umum) dirinya mengatakan untuk pekerjaan di tahun 2019 ini secara umum semua sudah dikerjakan dengan baik yang dilakukan oleh pihak rekanan, dan kami optimis dalam bulan desember ini target pekerjaan bisa selesai.


“Meski dilapangan kami juga mendapatkan kendala dalam menerapkan sistem PJU tersebut, apabila menurut ketentuan PJU harus menggunakan meterisasi tersendiri. Karena PJU tanpa meterisasi (Kwh) Pemerintah Kota harus membayar tagihan PLN ratusan juta bahkan bisa milyaran. PJU tanpa meterisasi (Kwh) punya nama kode P33. Sementara PJU dengan kWh meter terpasang dinamai P31” tuturnya.


Untuk kedepannya Imbang Triatmaji berharap permasalah PJU ini bisa segera terselesaikan agar tidak menjadi beban pemerintah Kota setiap tahunnya karena banyak PJU tang belum di meterisasi (Kwh) sendiri. Pungkasnya. (Adr/Red/BRP).

Pos terkait