
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Mediasi tahap ll antara PT. BCL dengan pemegang ahli waris tanah turunan Johan Beher yang difasilitasi oleh Camat Patangkep Tutui berakhir pada pembuktian bukti-bukti.
Pantauan awak media Baritorayapost.com, Rabu (2/9/2020) saat kegiatan mediasi Camat Patangkep Tutui, Bertolumeus, S.Sos. dalam arahannya menyatakan, agar para pihak yang berseteru bisa bermusyawarah dengan hati sejuk, otak dingin, profesional, santun dan elegan.
Pasalnya, Camat Patangkep Tutui telah memediasi para pihak pada hari Jumat (28/8/2020) atau mediasi tahap I. “Saya selaku Camat hanya memfasilitasi, jadi silahkan para pihak bermusyawarah bahkan jika nanti sampai harus mengeluarkan data-data pendukung di hadapan Camat ya dipersilahkan ” tegas Berto.
Berto pun berharap agar dalam mediasi tahap II ini menghasilkan kesepakatan serta solusi yang terbaik. “Saya harapkan pertemuan kedua ini agar menghasilkan kesepakatan dan tidak mengarah kepada Hukum Positif. Atau jangan sampai ke ranah penyelesaian di tingkat Pengadilan,” harap Berto.
Manager Humas PT. BCL Budi Wahyu mengatakan bahwa, pihaknya akan mempelajari peta lahan yang baru saja disampaikan ahli waris Johan Beher tersebut.
“Kami menyambut baik dan menghormati atas usulan sahabat dan saudara kita selaku ahli waris dari Johan Beher. Dan terkait peta yang disampaikan ke kami selaku perwakilan Manjemen PT. BCL baru beberapa menit yang lalu menerima, sehingga kami tidak bisa jauh berspekulasi apakah tanah turunan Johan Beher ini masuk pada HGU PT. BCL atau tidak,” kata Budi.
PT BCL sendiri merupakan hasil take over dari PT. Hasfram. “Oleh karenanya kami selalu patuh, tunduk dan taat pada Pemerintah dan putusan hukum. Jadi apakah nanti siapa yang berhak, tentu melalui putusan ukum dan kami akan patuh terhadap putusan hukum. apa itu manis atau itu pahait,” ujar Budi.
Juru bicara dari ahli waris tanah turunan Johan Beher, Garton sepakat dengan apa yang dikemukakan Budi. Ia sepakat untuk pembuktian lebih lanjut akan melangkah ke level pembahasan yang akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten setuju saja.
“Ya kami setuju. Permasalahan ini kita selesaikan di tingkat Kabupaten. Dengan harapan nantinya pihak PT. BCL mampu menjelaskan asal usul mendapatkan HGU, termasuk diantaranya menunjukan bukti – bukti otentik luasan HGU pada saat take over. Atau bukti- bukti pelepasan tanah atau bukti jual beli tanah,” kilah Garton.
“Karena sampai saat ini, kami dari turunan Johan Beher belum pernah ada menyewakan, menggadaikan bahkan menjual tanah turunan itu,” tegas Garton.
Masih menurut Garton, bahwa berdasarkan peta ada kurang lebih 350 hektare tanah turunan mereka ditanami sawit oleh PT. BCL. “Dan sampai saat ini kami belum tahu apakah itu masuk HGU PT. BCL atau tidak.”
Garton berharap agar persoalaan ini cepat diselesaikan. “Mudah-mudahan tidak memakan waktu lama,” imbuh Garton. (dun/red/BRP)