Anggota Polres Kapuas bersama Pegawai Rutan saat melakukan penggeledahan diruang sel para Warga Binaaan. (Foto: Res Kapuas For BRP).
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Puluhan personel Polres Kapuas yang terdiri dari Satuan Sabhara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Satresnarkoba), hingga Polisi Wanita (Polwan) Polres Kapuas mendatangi rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas.
Personel gabungan yang disambut oleh pegawai rutan kelas IIB Kuala kapuas dan langsung melakukan penggeledahan terhadap ruangan sel tahanan para warga binaan di rutan kelas IIB.
Satu persatu para warga binaan yang diminta keluar dan dilakukan penggeledahan badan, oleh personil gabungan polres dan pegawai rutan kelas IIB Kuala Kapuas, untuk mencegah keluarnya barang terlarang dari dalam sel.
Kasat Sabhara Polres Kapuas AKP Widodo menjelaskan, dalam giat razia gabungan melibat 50 personil dari Polres Kapuas dan 40 Pegawai rutan, dimana dalam giat berjalan sesuai harapan. Serta kedepannya tentu akan dilakukan razia dadakan untuk mencari barang terlarang dalam ruang sel warga binaan.
“Tidak sampai disini saja tentu kedepan akan kami lakukan giat yang sama, bisa minggu depan bulan depan, jadi sifatnya dadakan, agar kegiatan ini bisa membuahkan hasil,” ujar Kasat Sabhara.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala rutan Kapuas Agoes mengatakan, penggeledahan dilakukan pihak Polres dan pegawai rutan dalam rangka pencegahan dini terhadap barang terlarang masuk kedalam sel rutan kapuas, yang dilakukan oleh oknum warga binaan.
“Kegiatan ini dilakukan secara serentak, untuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti masuknya narkoba dan senjata tajam yang dapat membahayakan para warga binaan dan pegawai rutan,”ucapnya,
Ia juga menjelaskan dalam penggeledahan yang dilakukan pihaknya dan polres Kapuas, telah menemukan barang terlarang masuk kedalam sel warga binaan, sehingga langsung dilakukan penyitaan dan pemusnaan, terhadap barang terlarang itu.
“Ada kita temukan di Blok A, B, C dan blok perempuan, yaitu kabal, sendok, korek api, Handphone, kaca dan beberapa barang terlarang lainnya, hingga kami sita dan akan kami Musnakan, kalau banyak ditemukan dari ruang tahanan kasus kriminal,”pungkasnya. (Rah)