Personel Marnit Pendulangan Imbau Kalangan Pemuda Jauhi Narkoba Sekaligus Tetap Patuhi Prokes

Pendulangan – Ditpolairud Polda Kalteng melalui Markas Unit (Marnit) Pendulang imbau kalangan pemuda untuk jauhi narkoba beserta tetap patuhi prokes, Desa kumpai Batu Bawah, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Senin (07/03/2022) Siang.

Dunia Narkoba yang identik dengan kalangan para pemuda dan remaja membuat generasi penerus bangsa terancam akan masa depannya apabila tidak ada upaya maupun tindakan sedini mungkin.

Bacaan Lainnya

Pemerintah sudah menetapkan Undang-undang yang mengatur tentang narkotika sebagai upaya dalam memberantas penyalahgunaan zat tersebut, seperti sudah diketahui bahwa narkotika sendiri merupakan zat ataupun obat.

Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Edward Indharmawan Eka Candra, S.I.K., M.H., Ka Marnit Pendulangan Bripka Takdir A, Md, mengatakan,”Mari kita berantas Narkoba dengan kerjasama yang baik serta melibatkan berbagai element di masyarakat agar masa depan anak-anak kita bisa terselamatkan”.

Adapun Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yakni Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Di samping itu Personil Marnit Pendulangan tidak lupa mengingatkan kepada para pemuda agar tidak lengah dalam menerapkan prokes di setiap menjalani aktivitas pada masa pandemi ini. (lsp)

Pos terkait