
Guna mengantisipasi situasi kamtibmas diwilkum polsek dusun tengah agar selalu aman dan kondusif salah satunya dengan melaksanakan kegiatan mediasi melalu problem solving oleh personel piket polsek dusun tengah
Penyelesaian permasalah warga desa puri tersebut dikarenakan telah terjadinya kesalah pahaman tentang pembagian warisan keluarga yangmana keduanya masih saudara kandung
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pawas regu 1 polsek dusu Aiptu Edi.S,kedua belah pihak saling memaafkan yangmana keduanya sepakat berdamai dan mau berbagi hasil penjualan tanah dari orang tua mereka tersebut dan dengan dikuatkan surat penjanjian diatas materai 6000″ucap pawas
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat S.H.,M.Si., menyampaikan kegiatan ini salah satu bentuk kegiatan problem solving yang kami lakukan yaitu penangan suatu perkara sehingga masih bisa kita lakukan mediasi dikarenakan pelapor masih saudara kandung, inilah wujud dari salah satu restorasi justice ” ujar kapolsek
Kegiatan mediasi seperti ini dan perkara perselisihan seperti ini sering kami temui sehingga perlu kita lakukan mediasi sehingga tidak semua perkara berakhir di ranah hukum “tambah kapolsek
Kemudian diakhir kegiatan pawas regu 1 polsek dusteng berpesan hendaknya hasil mediasi ini benar benar diterapkan sesuai dengan isi yang tertuang jangan kegiatan mediasi yang sudah dilaksanakan ini hanya sekedar ceremonial akan tetapi memang benar benar tulus mema’afkan dari dalam hati “ucapnya
Dipenghujung kegiatan tersebut tidak lupa dan bosan bosannya dia mengingatkan tentang penerapan terutama menggunakan masker di tengah pandemi covid 19 yang semakin masif (acae TFTT )