
Kotim (24/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, personel Polsek Baamang yang bertugas di Pos PAM Penyekatan Bandara H. Asan Sampit telah melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemeriksaan penumpang di Ruang kedatangan Bandara H. Asan Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dengan di berlakukannya Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/61/Satgas Covid-19 tanggal 6 Maret 2021, tentang Petunjuk Perjalanan Orang dalam masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Sasaran penyekatan berupa dokumen hasil Swab RT-PCR / Rapid Antigen penumpang yang berangkat dan datang”, ucap Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H., M.M.
Pengamanan ini dilaksanakan oleh Polri 4 Orang, TNI AD 1 Orang, TNI AU 2 Orang, KKP 3 Orang dan Avsec Bandara 4 Orang
Semua penumpang wajib mengisi eHAC Untuk mendapatkan barcode yang akan di scan oleh petugas verifikasi untuk skrining. Data eHAC pelaku perjalanan akan masuk ke Dinas Kesehatan dan data yang masuk di Dinas Kesehatan akan di pantau selama 5 hari oleh pihak Puskesmas tujuan pelaku perjalanan.
“Semua penumpang yg tiba di Bandara H. Asan Sampit telah dilengkapi dengan dokumen RT-PCR hasil Negatif (-)”, tutupnya. (Sa)